Permasalahan
|
PENGHARAMAN NIKAH KARENA SEBAB LABANUL FAHL
|
|
Pendapat ulama
|
Jumhur
|
Sebagian sahabat dan
tabi’in termasuk Aisyah dan
Abdullah bin Zubair
|
mahram
|
Tidak mahram
|
|
Sebab ikhtilaf
|
Bahwa Allah ta’ala tidak menyebutkan pemahroman sebab rodho’ kecuali
ibu dan saudara perempuan. Tidak menyandarkan persusuan kepada bapak
|
|
Dalil dan argument
|
يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب
Hadits Aisyah mengenai Aflah (saudara labanu fahl)
|
وامهاتكم التي أرضعنكم
Hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha
Riwayat syafi’I
|
Bantahan
|
pendapat Aisyah
bertentangan dengan hadits yang diriwayatkannya.
|
- Penyebutan kata “ibu” menjelaskan keterkaitan dengan bibi
dan saudara perempuan yang disusui dari istri lain suami ibu susuan
-Jumhur ulama lebih diutamakan
|
Tarjih
|
Berdasarkan dzohir kitab dan kejelasan hadits (aflah)
|
|
#referensi: 'Abdu as-Sami' Ahmad Imam Isma'il al-Maliki, Minhaju at-Thalibin fi al-Muqaran baina al-Madzahib, cet.ke-1, (Kuwait: Wi'a' al-Islami, 2012), hlm: 151-155
Komentar
Posting Komentar