Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2018

Hukum Wanita Haid yang Sudah Memakai Pembalut untuk Berdiam di Masjid

Hukum asal berdiam di masjid bagi wanita haid adalah dilarang. Para ulama fiqih memposisikan mereka sebagaimana orang yang junub. Sebagaimana firman Allah dalam surat An Nisa ayat 43: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula menghampiri majid) sedang kamu dalam keadaan junub kecuali sekedar belalu saja, hingga kamu mandi.” Dikuatkan pula dengan hadits Rasul “ sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita yang haid dan orang yang junub.” (H.R Abu Dawud)