Hukum asal berdiam di masjid bagi
wanita haid adalah dilarang. Para ulama fiqih memposisikan mereka sebagaimana
orang yang junub. Sebagaimana firman Allah dalam surat An Nisa ayat 43: “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedangkan kamu dalam keadaan
mabuk, sampai kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula menghampiri
majid) sedang kamu dalam keadaan junub kecuali sekedar belalu saja, hingga kamu
mandi.”
Dikuatkan pula dengan hadits Rasul
“ sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita yang haid dan orang
yang junub.” (H.R Abu Dawud)
Haid adalah sesuatu yang kotor dan
najis. Salah satu hikmah dilarangnya wanita haid berdiam di dalam masjid adalah
supaya tidak mengotori masjid. Dari sini muncul sebuah permasalah baru, jika
wanita haid menjamin tidak akan mengotori masjid dengan menggunakan pembalut,
sehingga darah haid tidak akan mengotori masjid. Namun hal ini bukanlah
landasan hukum dilarangnya wanita haid berdiam di dalam masjid. Yang melandasi
hukum pelarangan ini adalah kondisi wanita haid yang mana haid adalah kotor. Sebagaimana
firman Allah:
"يسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في
المحيض................
Perihal mengotori masjid adalah
sebuah hikmah dari pelarangan trersebut. Sebagaimana orang safar yang
mendapatkan rukhsah untuk mengqhashar shalat. Hikmah di dalamnya karena adanya
masyaqqoh. Sedangkan ‘illahnya adalah karena safar. Walaupun di dalam safarnya
dia tidak mengalami sebuah kesulitan, maka seorang musafir tersebut tetap boleh
mengqhoshor shalatnya.
Maka dapat disimpulkan bahwa wanita
haid tetap dilarang untuk berdiam di dalam masjid walaupun telah menggunakan
pembalut.
Wallahu a’lam
bish-shawwab.
Disarikan dari majalah ar-ruisalah
no.94/vol.VII/10 Rabiul Tsani- Jumadil Ula 1430 H/April 2009

Komentar
Posting Komentar