Dalam sebuah majelis ilmu, salah seorang jama’ah mengajukan
pertanyaan kepada ustadz. Sebut saja namanya fulan. “Wahai ustadz, apakah boleh
mengerjakan beberapa shalat dengan satu kali berwudhu?”. Ustadz memulai jawabannya
dengan kisah seorang imam kondang yaitu imam Syafi’i.
Suatu ketika, imam Syafi’i menghadiri undangan salah seorang
muridnya yang bernama Ahmad bin Hambal. Ahmad bin Hambal juga seorang imam
ternama.
Imam Syafi’i menginap di rumah imam Ahmad. Namun putra
imam Ahmad mendapati ketika waktu shalat shubuh tiba, imam Syafi’i tidak keluar
dari kamarnya untuk memperbarui wudhunya. Singkat cerita, putra imam Ahmad bertanya
kepada imam Syafi’i dan mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Jawab imam Syafi’i, “Sesungguhnya aku memikirkan masalah-masalah
ummat yang harus segera diselesaikan, sehingga membuatku tidak tidur hingga datang
waktu shubuh. Saat itulah aku mengerjakan shalat shubuh tanpa memperbarui wudhu.
Karena wudhuku belum batal”.
Dari kisah tersebut, si fulan dan jama’ah yang lain
dapat menemukan jawaban atas pertanyaannya. Disebutkan pula dalam kitab Fatawa
Al Mar’ah Al Muslimah, boleh mengerjakan beberapa shalat dengan satu kali
berwudhu, dengan syarat tidak terjadi hal-hal yang membatalkan wudhu.
Referensi:
·
Abu Muhammad
Al-Syrof Bin Abd Al-Maqshud/ Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/208-209.
·
Dan beberapa sumber
lain.
_Dzurriyyah
Abu Chaidar_

Komentar
Posting Komentar